Berkas Lengkap, WNA Pelaku Perampokan Diserahkan ke Kejari Badung

Vila tersebut ditempati pasangan suami istri yang juga warga negara asing bernama Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Di TKP, tersangka Gregory Lee Simpson membuka safety box dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya seperti 4 buah BPKB mobil Zusuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290.

Satu buah BPKB Harley, 2 buah BPKB Husqvarna 630, 1 buah BPKB Suzuki Swift, 1 buah BPKB Ford Ranger, 1 buah STNK Suzuki Jimny warna biru.

Kemudian uang tunai sebesar Rp200 juta, uang asing 10.000 Euro, dan uang Brasil sebesar 3900 Reais.

“Para Tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian. Keduanya disangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, ke 4 KUHP,” kata Kajari Badung. (M-008)

BACA JUGA:  Diduga Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Prov Sumut dan Rekanan Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *