Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tabanan Segera Sidang

JAKARTA,MENITINI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Penyidikan itu berhubungan dengan pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan. “Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Tempo.co Sabtu, (21/05/2022).

Ali mengatakan penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum. Tim jaksa, kata dia, akan melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sampai 8 Juni 2022. Eka Wiryastuti akan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Bali.
Menurut Ali, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Eka Wiryastuti dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
KPK menyangka Eka dkk memberikan suap sebanyak RP 600 juta dan US$ 55.300 kepada Rifa agar Tabanan memperoleh DID tahun 2018.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Korupsi

Tempo.co
Editor: Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *