Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan

TT
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. (Foto: Istimewa)

MEDAN,MENITINI.COM-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/12/2023).

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.

BACA JUGA:  Parkir Liar di Kawasan Wisata Ubud Kembali Marak

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Talkshow SMSI Kota Denpasar Hadirkan Ahli Pariwisata dan Lingkungan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami