Bejat, Ayah Kandung Perkosa Anak 7 Tahun

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (Foto: ANTARA/Dhimas B.P.)

MATARAM,MENITINI.COM-Kasus tindak pidana asusila terungkap, seorang ayah berinisial A di Nusa Tenggara Barat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.

Mengutip Medcom.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kasus asusila ini terungkap dari laporan bibi korban kepada polisi.

“Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku,” kata Kadek Adi, Selasa (27/09/2022) dikutip Medcom.id. “Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti,” tambahnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya. Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya,” jelas Kadek Adi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Medcom.id

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami