JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (14/4/2026), di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta.
Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa, berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara kedua pihak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery), guna memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat diamankan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset atas proses pengamanan hingga penyerahan aset yang dinilai berjalan baik.
“Aset ini kini telah berstatus sebagai Barang Milik Negara yang sah dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas-tugas di bidang tindak pidana khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset tersebut harus dilakukan secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi kinerja institusi.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara menyeluruh.
“Seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas pengelolaan aset kini resmi beralih kepada JAM Pidsus. Aset ini rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai,” jelasnya.
Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Sebelumnya, aset ini tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Status penggunaannya kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dengan penyerahan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam penguatan pengelolaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton









