Hingga saat ini karantina masih bersifat bubble di 23 hotel yang sudah dibooking. Sesuai dengan SE Satgas Nasional terbaru, yakni SE. No 7 thn 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, dimana WNI & WNA yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk Bandara Ngurah Rai – Bali dan Pelabuhan Tanjung Benoa Bali berlaku ketentuan karantina yang telah memenuhi syarat tertentu. Ketentuan lama karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN telah vaksin 1, selama 5 x 24 jam bagi PPLN telah vaksin 2 dan selama 3 x 24 jam bagi PPLN telah vaksin 3. PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya. “SE ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022, hari ini,” ujarnya. M-006