Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Lahan di Tanjung Benoa Sesuai Aturan

Pemanfaatan kawasan sempadan pantai oleh pengelola di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali.
Pemanfaatan kawasan sempadan pantai oleh pengelola di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak The Sakala Resort Bali terkait pemanfaatan lahan di sempadan Pantai Tanjung Benoa merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Kadek Oka Parmadi, Senin (13/10).

Menurutnya, kerja sama itu merupakan langkah Pemkab Badung dalam mengoptimalkan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  Wabup Badung Terima EXExit Meeting Pemeriksaan BPK RI

“Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus melalui pemerintah daerah. Seluruh hasil sewa lahan masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme transfer non-tunai, tidak ada pembayaran tunai. Semua dilakukan secara elektronik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujarnya.

Oka Parmadi menambahkan, hasil sewa tersebut tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Badung, sehingga seluruhnya akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain untuk optimalisasi aset, mekanisme sewa ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset daerah agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berwenang. Ia menegaskan bahwa penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai. “Pemanfaatan lahan hanya untuk mendukung kegiatan ekonomi seperti penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non-permanen lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek

Lebih lanjut, pihak penyewa juga diwajibkan menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan di kawasan pantai. Salah satu bentuk komitmen itu adalah melalui kegiatan penanaman pohon yang menjadi bagian dari tanggung jawab penyewa.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top