Wakil Jaksa Agung Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI

rapat kerja dpd ri dengan jaks agung
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta saat menghadiri rapat kerja dengan komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Senin (04/04/2022).

Sementara Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan pada tahun 2021, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan.
Dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr Sunarta menyampaikan, bidang tersebut terus menorehkan capaian kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, bahkan di penghujung tahun 2021 lalu Bidang Tindak Pidana Khusus kembali membuktikan keberhasilannya membuat terobosan dalam pembuktian unsur adanya kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, yang diamini oleh Mahkamah Agung dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus Terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

BACA JUGA:  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional


Mengenai Perkembangan Penegakan Hukum Restorative Justice oleh Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan implementasi pelaksanaan konsep keadilan restoratif dalam penanganan perkara dapat dijelaskan bahwa semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), hingga saat ini jumlah perkara diajukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu sebanyak 999 perkara, dan dari jumlah yang diajukan tersebut sebanyak 907 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *