Wakil Jaksa Agung Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta mewakil Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri rapat kerja dengan komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Senin (04/04/2022). Kehadiran Sunarta ke Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B Lt. 2 DPD-RI itu didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Rapat kerja bersama dewan membahas penegakan hukum di daerah dan penerapan keadailan restorarf (restorative justice).

Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi. M.I.P. menyampaikan bahwa dalam criminal justice system Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice). Pada UU No. 11 Tahun 2021 Kejaksaan diberikan ruang kebebasan untuk mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum.
Menurutnya wewenang ini yang disebut juga dengan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary/opportuniteit beginselen) atau kebebasan bertindak menurut penilaian Jaksa, tentu dalam penerapannya wajib mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2021 yang menentukan “Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

BACA JUGA:  Besok Digelar Sidang Isbat, Lebaran Idulfitri 2024 Diprediksi Jatuh pada 10 April

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *