Tok.. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Gubernur non-aktif Papua. (Foto: dok.RMOL)
Gubernur non-aktif Papua. (Foto: dok.RMOL)

JAKARTA,MENITINI.COM– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas juga dihukum dengan membayar denda denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” lanjutnya.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (M-003)

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Manado

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami