logo-menitini

Tok.. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Gubernur non-aktif Papua. (Foto: dok.RMOL)
Gubernur non-aktif Papua. (Foto: dok.RMOL)

JAKARTA,MENITINI.COM– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas juga dihukum dengan membayar denda denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA:  JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Dana Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” lanjutnya.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (M-003)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>