Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Kejari Pasuruan

Sementara terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Terpidana Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Sumber: Release Kapuspenkum Kejagung RI

Editor: Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *