Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Kejari Pasuruan

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana Randy Chandra (48) alias Johanes Randi dan Raymon Candra (40) di Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (06/04/2022). Keduanya merupakan buronan tindak pidana penipuan asal kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dalam keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017  tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Raymon Chandra, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (satu milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *