Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Tim SIRI Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial RS.

RS, pria berusia 37 tahun asal Pontianak, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa RS terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada 2015. Saat itu, Bank Kalbar membeli 15 bidang tanah dengan luas total 7.883 meter persegi di Jalan A. Yani I, Pontianak, dengan nilai mencapai Rp99,17 miliar.

BACA JUGA:  Buronan Interpol dan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Bersembunyi di Toilet Pesawat

“Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga terjadi kemahalan harga sekitar Rp30 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

RS disebut memiliki peran yang sama dengan tersangka lain berinisial PAM yang lebih dulu ditetapkan, yakni sebagai kuasa penjual tanah. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem

Saat diamankan, RS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Kini ia telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegasnya. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top