SIDOARJO,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan atas nama Eksi Anggraini pada Jumat, 13 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Kebonagung, Porong, Sidoarjo.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Eksi Anggraini, warga Surabaya kelahiran Lumajang merupakan terpidana dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Saat diamankan, Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus melakukan monitoring dan penangkapan demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.
- Editor: Daton