Minggu, 15 Desember, 2024

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi

Satgas SIRI saat mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial RM (39), Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 17.55 WIB bertempat di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai Rp7,46 Triliun

Terkait Perkara Impor Gula, Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi

Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Bukit Tor Sihite Madina Dimusnahkan

Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Begini Langkah Polri

Dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559.

Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejari Klungkung Tahan Perbekel Dawan Kaler, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp1,5 Miliar