Senin, 16 September, 2024

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penadahan

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penadahan Atas Nama Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan buronan seorang terpidana bernama M. Ali Akbar Rapsanjaya (39).

Ali Akbar yang sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu, diamankan pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018.

Dalam amar putusan tersebut dikatakan bahwa menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb tanggal 17 Juli 2018. Menyatakan Terdakwa M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali bin H. Bahruddin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dikatakan dalam keterangan Puspenkum, saat diamankan, Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Waduh.. Saat Berduaan di Hotel Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Digerebek Istrinya

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI