Sabtu, 27 Juli, 2024
Tersangka AP selaku mantan direktur utama (Dirut) dan dan CD sebagai VP Finance & IT PT PT. Infrastruktur Propertindo (JIP) diserahterimakan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri kepada tim penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Tersangka AP selaku mantan direktur utama (Dirut) dan dan CD sebagai VP Finance & IT PT PT. Infrastruktur Propertindo (JIP) diserahterimakan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri kepada tim penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung RI)

Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat Terima Penyerahan Tersangka Perkara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara PT Jakarta Infrasturktur Propertindo dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikkor) Badan Reserse Kriminal Polri, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/12/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut kedua tersangka tersebut adalah AP, selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT di JIP.

Lebih lanjut dikatakan kedua orang tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116,- (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah).

BACA JUGA:  JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Berpulang, Selama Menjabat Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Akibat perbuatannya, Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Penyerahan Tersangka HM dan dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (M-011)