JAKARTA,MENITINI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7)Â malam, tanpa mengenakan rompi tahanan.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan menyusul pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Ia memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak diketahui awak media yang berjaga di lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sekitar pukul 22.57 WIB menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia juga menilai alasan penahanan terhadap dirinya tidak cukup kuat. (M-011)
- Editor: Daton











