Kejagung Periksa Satu Saksi, Satu Mangkir dalam Kasus TPPU Tersangka FA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, pada Rabu (29/7/2026).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara TPPU yang saat ini masih terus didalami.

Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir diketahui berinisial ATW, yang merupakan penasihat hukum afiliasi DR.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Limpahan Kortas Tipikor Polri

Sementara itu, satu saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Kejaksaan Agung memastikan saksi yang tidak hadir tersebut akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

“Orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat FA.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Mantan Jampidsus FA, Tim Sembilan Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sedang dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat mengungkap aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada FA. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top