Buron Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Jakarta, Kejati Amankan Tersangka FHH

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut berinisial FHH yang sempat menghindari proses hukum.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut berinisial FHH yang sempat menghindari proses hukum.

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut berinisial FHH yang sempat menghindari proses hukum.

FHH diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumatera Utara dengan dukungan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut pada 2012.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada 2 April 2012 ketika FHH bersama seorang pihak lain mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan kredit tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal Bank Sumut.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Limpahan Kortas Tipikor Polri

Penyidik menemukan bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan. Selain itu, sejumlah dokumen legalitas perusahaan masih dalam proses pengurusan saat pengajuan kredit dilakukan.

Tak hanya itu, agunan yang diajukan juga diduga bermasalah. Dalam dokumen fotokopi, nilai tanah yang dijadikan jaminan tercantum sekitar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya sekitar Rp300 juta.

Dalam perkara ini, FHH yang saat itu bertugas sebagai analis kredit diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia disebut tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara memadai.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Satu Saksi, Satu Mangkir dalam Kasus TPPU Tersangka FA

Meski mengetahui perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, dan belum memiliki proyek yang jelas, FHH diduga tetap memberikan rekomendasi agar fasilitas kredit disetujui.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan penangkapan terhadap FHH dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan setelah tersangka sebelumnya diduga menghindari panggilan penyidik. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai tahapan penyidikan yang berlaku. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top