Image
Kuasa hukum Agus Widjajanto

Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung 

Dalam amar putusannya majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Menurut Agung Aprizal, majelis hakim tidak berlaku adil dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Salah satunya, penggugat tidak memiliki legal standing, karena penggugat bukan keluarga garis keturunan ke atas tetapi keturunan ke samping. Penggugat adalah saudara kandung Alm. Eddy Susila Suryadi  yang tidak mempunyai hak atau pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Lebih lanjut dikatakan, dua putusan dari majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Heriyanti dan Kony Hartanto, kuat dugaan adanya keberpihakan majelis hakim dengan melakukan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. “Kami berharap, Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan yang bermartabat dan membuktikan hukum masih ada dan tegak di negeri ini,” tutup Agus. M-006

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024