Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung 

DENPASAR, MENITINI.COM– Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diadukan tim penasihat hukum, Ni Luh Widiani ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga hakim yakni majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Ni Luh Widiani dan perkara perdata gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dengan Almarhum (alm), Eddy Susila Suryadi.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Angeliky Handajani Day sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti.

Saat ini, hakim Angeliky Handajani Day sudah pindah tugas di PN Makasar. Sementara hakim Heriyanti menjabat sebagai Ketua PN Singaraja.

Menurut Agus Widjajanto, penasihat hukum Ni Luh Widiani dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, dua putusan yaitu  perkara  pidana dan perdata,  majelis hakim tersebut  telah melakukan pelanggaran dan  dinilai telah menzolimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat. 

BACA JUGA:  KKB Ilaga Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *