Terjerat Narkoba, Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah ini Terancam Dibui

Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Syafi Boeng diduga terjerat khasus narkoba.
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Syafi Boeng diduga terjerat khasus narkoba. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM-Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuelle Manuputty menjelaskan, kader Partai Demokrat itu ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu bersama ketiga temannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).

Saat penangkapan dilakukan oleh anggota polisi, Syafi Boeng bersama tiga temannya ikut ditangkap  dalam acara pesta sabu-sabu. Mereka yang ditangkap antara lain, Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50) dan Deden Saputra alias DS (24).

Mantan Kapolres Malra ini menjelaskan, penangkapan terhadap Syafi dan tiga temannya dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan tersangka SB, ATP, RL dan DS ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan menemukan para tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina

Dalam penggerebekan dan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat isap atau bong. Dari hasil pemeriksaan, Syafi berperan sebagai pemesan sabu-sabu sekaligus pemakai. Sedangkan Ali alias ATP berperan sebagai perantara dan pengguna. Adapun Rahmat alias RL dan Deden alias DS berperan sebagai pemakai, urai Kapolres.

Ditambahkan, tersangka SB ini yang berperan sebagai pemesan sabu-sabu melalui ATP sekaligus sebagai perantara. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sabu yang dikonsumsi itu dibeli ATP dari Taher Marasabessy alias TM yang merupakan bandar sabu-sabu di Kota Masohi. TM sendiri telah ditangkap polisi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi barangnya didapat dari TM yang merupakan bandar sabu-sabu,” kata Kapolres.

Polisi menjerat tersangka Syafi dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bank, Naikkan Status Perkara Pelayaran Sungai Lalan

Kemudian tersangka Ali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.

Sedangkan tersangka Rahmat alias RL dan tersangka Deden alias DS disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun tersangka Taher yang diketahui sebagai bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka ini terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolres. (M-009).

Lampiran Foto: Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Syafi Boeng diduga terjerat khasus narkoba.

Iklan

BERITA TERKINI

Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Wiradarma, Sp.PD

Mengenal Bahaya Kolesterol Tinggi

DENPASAR,MENITINI.COM – Kolesterol merupakan komponen lemak yang sebenarnya dibutuhkan oleh tubuh dalam kondisi yang sesuai. Kolesterol memiliki banyak fungsi, antara lain sebagai bahan pembentuk hormon

Ilustrasi

Makna dan Filosofi Hari Raya Pagerwesi

Pada hari Rabu, 8 April 2026, umat Hindu merayakan Hari Raya Pagerwesi, sebuah hari suci yang sarat akan makna spiritual dan filosofis. Kata Pagerwesi berasal

Efek Ronaldo

Ronaldo Effect Membuat Sensasi di Dunia Sepak Bola

DENPASAR,MENITINI.COM – Kabar terbaru menyebutkan bahwa tiket pertandingan Timnas Portugal di fase grup Piala Dunia 2026 habis terjual karena tingginya antusiasme. Bahkan, laga kontra Kolombia

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top