Terima Penyerahan Tersangka DS, Kejagung Siapkan 17 Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS, Selasa (05/07/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Juli 2022 s/d 24 Juli 2022.

Selanjutnya, kata Sumedana, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka DS ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) orang Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi, S.H., M.H. Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (rls/K.3.3.1)