SPBU di Kabupaten SBB Jual Pertamax Rp 15 Ribu per Liter 

PIRU, MENITINI.COM-Pemerintah pusat menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax untuk daerah Maluku dan sekitarnya Rp12.750/liter namun yang terjadi di SPBU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Rp.15.000/liter. Hal ini tentu sangat berdampak pada masyarakat pengguna kendaraan roda dua, kendaraan roda empat termasuk jasa angkutan umum.

Harga BBM sangat bervariasi. Pertamax Rp. 15.000/liter dan Pertalite Rp. 13.000 sampai Rp. 15.000/liter sehingga banyak masyarakat yang mengeluh atas kenaikan harga jasa angkutan umum dan ojek.

Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Dimitry Y Riri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakui adanya kenaikan tarif jasa angkutan umum di SBB akibat melonjaknya harga BBM di SPBU.

BACA JUGA:  Pelantikan AMKEI, Walikota Tual: Semoga Menjadi Wadah Silaturrahim Dalam Balutan Ain ni Ain 

Kata Riri, pemilik jasa angkutan umum seperti kendaraan roda dua dan roda empat tidak seenaknya menentukan besaran tarifnya. Besaran tarif ditentukan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini, Dinas Perhubungan yang mengeluarkan besaran tarifnya dengan mengkalkulasikan biaya langsung atau tidak langsung, perhitungan rute trayek kapasitas penumpang, biaya penyusutan kenderaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *