Simpan Tiga Paket Ganja  Dalam Bungkusan Pop Mie, Dua Warga Ambon Ditangkap

AMBON, MENITINI– Dua warga Kota Ambon, masing-masing FS, (24)  dan GK, (20)  kedapatan membawa Narkoba jenis Ganja. Keduanya ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.

Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan FS dan GK saat turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (20/4/2022) pukul 23.00 WIT.

Keduanya datang dari Jayapura, Papua, membawa tiga paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie. “Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan didalam bungkusan kemasan Pop Mie,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang  dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Dua pelaku ini membeli barang narkotika jenis ganja pada salah satu kenalan di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000,” katanya. 

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas George.

“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,”tutupnya.M-009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *