Minggu, 6 Oktober, 2024

Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali

Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)
Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, resmi diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, menggantikan R. Narendra Jatna. R. Narendra Jatna sendiri kini menempati jabatan Kajati DKI Jakarta.

Pengangkatan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali, berdasar Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Januari 2024.

“Benar,” kata Sumedana saat dimintai konfirmasi pada Rabu (31/1/2024) kepada awak media. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan belum dilantik dalam jabatannya yang baru. “Saya masih menjabat, kan belum dilantik,” imbuhnya. Sumedana lahir di Buleleng, Bali, pada 25 Agustus 1974.

Dia merupakan putra asli Bali yang menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Mataram pada tahun 1997. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan S2 di kampus yang sama dengan konsentrasi hukum tata negara.

Kariernya di Kejaksaan dimulai pada tahun 1998. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Bali, hingga pernah bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.

Dengan pengalaman dan kapabilitasnya, Sumedana diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kajati Bali yang baru. Keberadaannya di jabatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah Bali.

  • Editor: Daton