logo-menitini

Sempat Melarikan Diri, Barry Pary Pelaku Pembunuhan di Liang Akhirnya Diamankan Polisi di Jakarta Timur 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Seorang pelaku pembunuhan diketahui benama Barry Pary, warga Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Jakarta Timur, setelah 6 bulan buron.

Pelaku diamankan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah diketahui melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta Timur. 

Penangkapan dilakukan berkat koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur. Kasus pembunuhan terhadap korban La Naser tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 03.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta.

BACA JUGA:  JPU Kejaksaan Negeri Ambon Tuntut Dua Orang Terdakwa Korupsi Dana BOS 7,6 Tahun Penjara 

Setelah keberadaan pelaku terungkap, tim kepolisian melakukan pengejaran hingga akhirnya Barry Pary ditangkap di Arus Cawang RT 07/02, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/2/2026).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>