AMBON, MENITINI.COM – Seorang pelaku pembunuhan diketahui benama Barry Pary, warga Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Jakarta Timur, setelah 6 bulan buron.
Pelaku diamankan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah diketahui melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan berkat koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur. Kasus pembunuhan terhadap korban La Naser tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 03.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta.
Setelah keberadaan pelaku terungkap, tim kepolisian melakukan pengejaran hingga akhirnya Barry Pary ditangkap di Arus Cawang RT 07/02, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/2/2026).









