Pelaku Pembunuhan Cewek Michat Dibekuk Polisi di Rumah Isteri

DENPASAR, MENITINI.COM
Pelaku pembunuhan cewek MiChat di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan (Densel), Dwi Farica Lestari (23) dibekuk polisi.
Pria bernama Wahyu Dwi Setyawan (23) itu dibekuk saat berada di rumah isterinya di Jember, Jawa Timur (Jatim), Jumat (12/2/2021) pukul 20.00 Wita. Saat ini, pelaku dalam perjalanan menuju Bali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pelaku yang berdomisili di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar ini berawal dari olah TKP dan interogasi saksi serta analisa CCTV di TKP.

Polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku menggunakan helm gojek menggunakan jaket merah serta mengendarai sepeda motor jenis vario warna putih. Dari Hasil penyelidikan di lapangan dan penemuan barang bukti di TKP, petugas mendapat informasi, diduga pelaku berasal dari Jawa dan telah kabur ke kampung halaman.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan di Sempidi yang Akibatkan Korban Meninggal, Ditangkap

Pada Hari Jumat (12/2/2021) pukul 20.00 Wita, tim melakukan penyelidikan tempat asal pelaku dan istrinya. Dari pengembangan tersebut pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah istrinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan menusuk korban menggunakan senjata kerambit yang dibawa pada saku kantong celana serta mengambil barang – barang berharga milik korban dan selanjutnya pelaku kabur ke kampung halaman. Atas pengakuan pelaku, yang bersangkutan langsung diamankan,” ungkap seorang petugas.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah menusuk leher korban menggunakan pisau kerambit yang dibawa dari kosnya yang disimpan di saku celana kanan. Selain itu, pelaku menjelaskan telah menghabisi korban karena pelaku berniat menguasai barang milik korban, sehingga pada saat pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban, saat itu korban teriak minta tolong sehingga pelaku membekap korban serta menusuknya dua kali ke leher korban.

BACA JUGA:  Penasehat Hukum Terdakwa MRS Minta Hakim Tetapkan Mohamad Djumpa Sebagai Tersangka

Korban sempat meronta dan teriak serta menghentakkan kaki sampai korban lemas. “Selanjutnya pelaku mengambil HP dan dompet korban lalu kabur melewati balkon belakang menuju ke arah sepeda motor pelaku. HP serta dompet milik korban dibuang di sungai dekat Jalan Pulau Kawe, sedangkan uang tunai senilai Rp700 ribu diambil oleh pelaku,” terangnya. “Pisau yang dibawa oleh pelaku didapatkan melalui pembelian secara online via tokopedia senilai Rp75 ribu,” lanjut petugas yang tidak mau disebutkan nama.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, sweter merah, helm gojek warna hijau, buf coklat motif tengkorak, sendal motif kotak warna biru putih, boxer warna hitam, baju biru motif gambar harimau dan celana jeans warna biru. “Pelaku saat ini bersama tim dalam perjalanan ke Bali. Mungkin malam nyampe di Polresta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadi Mastika yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Iya, benar. Tapi mohon bersabar, tunggu realase nanti ya. Nanti akan diinfokan ke teman – teman media,” katanya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *