Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan di Mardika, Satu Masih di Bawah Umur

Kapolresta Pulau Ambon,Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura didampingi sejumlah pejabat utama Polresta saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon
Kapolresta Pulau Ambon,Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura didampingi sejumlah pejabat utama Polresta saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon,Rabu(16/3/2022)

AMBON, MENITINI.COM- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap para pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Terminal Mardika, Ambon.

Para pelaku diduga menganiaya korban, AS (29), di tiga lokasi berbeda di kawasan Mardika hingga tewas pada Minggu (13/3/2022).

Dalam insiden itu, seorang tukang ojek yang mengantar korban di kawasan itu juga ikut dianiaya hingga babak belur.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni AHP (19) yang menikam korban hingga tewas. Selain itu juga ada JD (20), FCS (26) dan ABIT (17) yang masih di bawah umur.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura mengungkapkan, keempat tersangka ini diringkus di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tukang ojek yang menjadi korban penganiayaan.

BACA JUGA:  JAM-Pidsus Sita Uang Hampir Rp480 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations, Diduga Hendak Ditransfer ke Hongkong

“Jadi empat pelaku pembunuhan terhadap korban AS di kawasan Mardika sudah berhasil kita ditangkap,” kata Raja kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Rabu (16/3/2022).

Raja mengatakan, korban dianiaya di tiga lokasi berbeda hingga tewas. Pada lokasi pertama, korban dianiaya oleh tersangka FCS, JD dan ABIT dengan cara dikeroyok dengan menggunakan kepalan tangan.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami