Sempat Buron, Fadila Marasabessy Ditangkap Tim Tabur di Pasar Mardika Ambon 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil menangkap seorang buronan kasus Narkotika, Fadila Marasabessy.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil menangkap seorang buronan kasus Narkotika, Fadila Marasabessy.
AMBON, MENITINI – Pelarian buronan kasus narkotika, Fadila Marasabessy (33), akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankannya di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (14/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIT saat Fadila sedang beraktivitas menjaga konter handphone miliknya. Operasi berlangsung cepat dan tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
Kasi V Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.
“Yang bersangkutan diamankan saat sedang berjualan. Proses berjalan lancar tanpa perlawanan,” ujar Hasan ketua Tim Tabur kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/4/2026).
Fadila diketahui merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,19 gram. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026 karena belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perjalanan hukumnya, Fadila sempat divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Namun pada 16 April 2025 tahap kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp.800.000.000 subsider dua bulan,” kata Hasan.
Saat diamankan, Fadila bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya serta sisa hukuman yang belum dijalani. Usai penangkapan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon untuk menjalani masa pidananya.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Cepat atau lambat pasti akan ditemukan,” tegas Hasan.
Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian Fadila yang sempat berlangsung sejak awal tahun, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah Maluku. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pemkab Malteng Matangkan Rencana Pembangunan Pelabuhan Feri di Pesisir Seram Utara
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top