Selebgram Ini Sering Pamer Foto Vulgar

4. Polisi Temukan Sabhu 0,5 Gram

Dari tangan pelaku diamankan 1 plastik klip paket Sabhu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen , 1 buah bong alat isap Sabhu, satu korek api dan satu handphone.

Saat hendak mengambil paket narkoba, polisi yang melakukan pengintaian langsung menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan. Tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu klip sabu di pinggir jalan namun berhasil ditemukan petugas.

5. Ngaku Pakai Narkoba Tiga Bulan Terakhir

Dari hasil interogasi polisi, Zainnatu Sundus mengaku baru memakai narkoba sejak tiga bulan terakhir. Sedangkan teman prianya mengaku sudah memulai konsumsi barang haram itu sejak tahun 2014 silam.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Atensi Kasus Pengeroyokan di Sempidi

“Mereka mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp.1,4 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sedangkan sabhu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu,” kata Sutriono

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar rupiah.M-003/M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *