“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal,” tegasnya.
Selain TPA, inspeksi juga menyasar simpul transportasi massal. Di Stasiun Tegal dan Cirebon, Menteri Hanif memastikan pengelola fasilitas publik menjaga kebersihan serta menyediakan sarana pemilahan sampah bagi pengguna jasa.
Langkah ini disebut sebagai upaya mengawal pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber timbulan di ruang publik hingga proses akhir. Pemerintah berharap momentum libur Nataru menjadi titik balik untuk membangun budaya baru masyarakat Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah dan lingkungan.*
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian LH/BPLH)
Editor: Daton









