Ia menekankan, lonjakan sampah saat libur akhir tahun bukan sekadar persoalan musiman, melainkan cermin lemahnya tata kelola sampah di banyak daerah. Karena itu, pengelolaan di hilir tidak bisa lagi hanya mengandalkan penumpukan, tetapi harus bertransformasi ke sistem pengolahan yang berkelanjutan.
Di hadapan pengelola dan pemerintah daerah, Menteri Hanif juga mengajak masyarakat melakukan refleksi bersama. “Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” ujarnya.
Meski mengedepankan edukasi dan perubahan perilaku, KLH/BPLH menegaskan penegakan hukum tetap menjadi bagian dari strategi nasional. Hanif mengungkapkan, target pengelolaan sampah nasional sebesar 52 persen pada 2025 hingga kini belum tercapai, sehingga diperlukan langkah tegas terhadap daerah yang dinilai masih abai.
Ketegasan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi. Menteri Hanif memastikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah akan diterapkan bagi daerah yang pengelolaan sampahnya berada di luar ambang batas ketentuan.









