Sabtu, 18 Mei, 2024
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara (tengah) saat usai mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Denpasar. (fOTO: m-003)

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara (tengah) saat usai mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Denpasar. (fOTO: m-003)

Disel Jadi Tersangka Sesuai Prosedural dan Sah

Sidang praperadilan Bendesa adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa kembali bergulir di PN Denpasar, Rabu (21/6) dengan agenda jawaban dari termohon  yakni Kapolda Bali Cq Direskrimum Polda Bali.  

Termohon diwakili Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnyana, beserta tim dalam jawabannya menyatakan, Wayan Disel ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan sah.

Seperti diketahui, pemohon, Wayan Disel Astawa mengajukan praperadilan, yakni  penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pertimbangannya,  pemohon dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Kelian Desa Adat Ungasan bersifat Kolektif kolegial. Selain itu apa yang dilakukan termohon terhadap pemohon terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanpa izin adalah tidak sah dan melanggar  hukum. 

BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah

Dalam jawabannya, Bidkum menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan, juga penetapan tersangka kepada pemohon sesuai prosedur. “Sudah Prosedural dan Sah berdasarkan hukum, dengan didukung oleh alat bukti yang cukup,” tegas AKBP Imam Ismail di hadapan Hakim Tunggal Yogi Rachmawati dan Panitera Ni Ketut Sri Menawati. 

Dijelaskan, bukti-bukti yang dikantongi termohon diantaranya keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya membuktikan telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana. Sebagaimana dlmaksud dalam pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang  pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 56 ke 1e KUHP yang dilakukan oleh pemohon I Wayan Disel Astawa, terhadap Tersangka I Made Sukalama.  

BACA JUGA:  Dipanggil Penyidik Kejati Maluku, Sekda SBT Abaikan Panggilan

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan dengan termohon Kapolda Bali, CQ Dit Reskrim Polda Bali, menyangkut kasus Reklamasi Pantai Melasti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan.  (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: