JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi menutup Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Melalui pelatihan tersebut, Kejaksaan RI menyiapkan JPN sebagai mediator profesional dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa di sektor publik.
Program yang digelar melalui kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting itu melahirkan angkatan baru mediator bersertifikat yang diharapkan mampu mengedepankan penyelesaian sengketa melalui dialog sebelum berujung pada proses litigasi.
Selama pelatihan, para JPN mendapatkan pembekalan tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga praktik mediasi secara komprehensif. Materi yang diberikan mencakup teknik komunikasi, identifikasi sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan opsi penyelesaian hingga perumusan kesepakatan damai.
Menurut Jamdatun, pelatihan tersebut menuntut perubahan paradigma para JPN dari pendekatan litigasi konvensional menuju peran sebagai mediator yang mampu menghadirkan solusi bagi para pihak.
Dalam sambutannya, R. Narendra Jatna menegaskan bahwa sertifikat mediator bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan proses mediasi sesuai kode etik profesi.
“Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, Saudara akan menghadapi sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dibandingkan simulasi selama pelatihan,” ujarnya.
Ia menilai kompetensi mediasi kini menjadi kebutuhan penting bagi Jaksa Pengacara Negara. Keberhasilan JPN tidak lagi hanya diukur dari kemenangan di pengadilan, tetapi juga dari kemampuan mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antarpihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui penyelesaian yang cepat, sederhana, dan berbiaya proporsional.
Jamdatun menjelaskan, urgensi mediasi semakin meningkat terutama dalam sengketa yang melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun anak perusahaan yang mengelola aset negara.
Menurutnya, sengketa sektor publik memiliki kompleksitas tinggi karena tidak hanya menyangkut perbedaan penafsiran kontrak, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik, keberlanjutan proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), hingga dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, setiap kesepakatan damai yang difasilitasi JPN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, yakni sah secara hukum, dapat dieksekusi, sesuai dengan regulasi, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etik.
Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun juga menegaskan bahwa pelatihan mediator merupakan bagian dari penguatan fondasi Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan menjadi pusat mediasi negara sekaligus forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Adhyaksa Chambers tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi terutama pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Saudara sekalian adalah wajah masa depan Adhyaksa Chambers. Tunjukkan bahwa JPN adalah mediator yang imparsial, kompeten, mampu menjaga kerahasiaan, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara bermartabat,” katanya.
Di akhir arahannya, Jamdatun meminta para mediator bersertifikat terus mengasah kemampuan komunikasi dengan lebih banyak mendengar daripada berbicara, mampu mengenali risiko hukum secara cermat, serta tidak terpaku pada posisi formal para pihak demi mengejar kesepakatan instan.
Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan tertulis, tetapi juga dari terciptanya dialog yang adil, membaiknya komunikasi antarpihak, dan terjaganya martabat semua pihak yang bersengketa.
Ke depan, Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkomitmen memperluas budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog agar konflik dapat diselesaikan lebih dini melalui mediasi sebelum berkembang menjadi perkara litigasi yang panjang. (M-011)
- Editor: Daton









