BADUNG, MENITINI.COM – Pemda Badung berharap sidang Praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Jimbaran yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan lancar tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
Harapan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara berharap kasus tersebut jalan tanpa adanya intervensi. “Sidang praperadilan telah sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) sejak tanggal 20 Juni 2022,” kata Suryanegara
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung, A.A Gede Asteya Yudhya, IGAK Surya Negara didampingi dan tim hukum Pemkab Badung mengatakan dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan sidang pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar dengan termohon Polda Bali.
Semua proses telah berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka. “Kami sangat mendukung dan mensupport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan/intervensi dari pihak lain dan betul-betul berjalan dengan baik tanpa ada unsur-unsur menekan keputusan pra peradilan ini,”ujarnya .
Sidang perdana praperadilan digelar Selasa (20/6) di Ruan Sidang Tirta PN Denpasar.Sidang Dipimpin hakim tunggal Yogi Rahmawan dengan termohon Ditreskrimum Polda Bali. Sebagai Pemohon Disel tidak hadir, diwakili kuasa hukum, I Made Parwata didampingi rekan I Wayan Adi Aryanta.
Sementara Termohon Polda Bali diwakili Bidang Hukum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H., AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H., Iptu Bagus M.S. Putera, S.H. dan Iptu Dwi NGK GD Anom Uragada, S.H. Hadir juga Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mewakili Bupati Giri Prasta sebagai pelapor.
Setelah sidang dibuka majelis hakim meminta kuasa hukum menyampaikan keberatan atas penetapan pemohon sebagai tersangka. Kuasa hukum pemohon, Made Aryanta membeberkan poin keberatan penetapan tersangka. Intinya penetapan tersangka tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti. “Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali,” kata Wayan Adi Aryanta.
Menurutnya, pemohon mengetahui penetapan tersangka dari media, lantaran ada jumpa pers oleh Polda Bali. Apa yang dilakukan Jero Bendesa sah, karena dasarnya adalah hasil rapat paruman desa adat. Karena itu tindakan kliennya hanya sebatas sanksi administratif. “Ya,sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. “Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat,” ujarnya. Ia menegaskan, kliennya, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun. “Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat meelalui prajuru desa adat. Dasarnya Paruman,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, Hakim Tunggal Yogi Rachmawan memberi kesempatan kepada Termohon menyampaikan tanggapan. Atas kesempatan itu, AKBP Imam Ismail meminta waktu dan akan memberi jawaban pada agenda persidangan berikut.
Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok (hari ini-red), Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00,” kata AKBP Imam Ismail.