Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara (tengah) saat usai mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Denpasar. (fOTO: m-003)
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara (tengah) saat usai mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Denpasar. (fOTO: m-003)

Praperadilan Reklamasi Pantai Melasti, Pemda Berharap Tak Ada Intervensi

BADUNG, MENITINI.COM – Pemda Badung berharap sidang Praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Jimbaran yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan lancar tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Harapan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGAK Suryanegara berharap kasus tersebut jalan tanpa adanya intervensi. “Sidang praperadilan telah sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) sejak tanggal 20 Juni 2022,” kata Suryanegara

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung,  A.A Gede Asteya Yudhya, IGAK Surya Negara didampingi  dan tim hukum Pemkab Badung  mengatakan dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan sidang pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar dengan termohon Polda Bali.  

Semua proses telah berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka.  “Kami sangat mendukung dan mensupport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan/intervensi dari pihak lain dan betul-betul berjalan dengan baik tanpa ada unsur-unsur menekan keputusan pra peradilan ini,”ujarnya .

BACA JUGA:  Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang perdana praperadilan digelar Selasa (20/6) di Ruan Sidang Tirta PN Denpasar.Sidang Dipimpin hakim tunggal Yogi Rahmawan dengan termohon Ditreskrimum Polda Bali. Sebagai Pemohon Disel tidak hadir,  diwakili kuasa hukum,  I Made Parwata didampingi rekan I Wayan Adi Aryanta.

Sementara Termohon Polda Bali diwakili Bidang Hukum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. Kompol I Ketut Soma Adnaya, S.H., M.H., AKP I Putu Eka Adi Putra. S.H., Iptu Bagus M.S. Putera, S.H. dan Iptu Dwi NGK GD Anom  Uragada, S.H. Hadir juga Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mewakili Bupati Giri Prasta sebagai pelapor.

Setelah sidang dibuka majelis hakim meminta kuasa hukum menyampaikan keberatan atas penetapan pemohon sebagai tersangka.  Kuasa hukum pemohon, Made Aryanta membeberkan poin keberatan penetapan tersangka.  Intinya penetapan tersangka tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti. “Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini,  I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali,” kata Wayan Adi Aryanta.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Menurutnya, pemohon mengetahui penetapan tersangka dari media, lantaran ada jumpa pers oleh Polda Bali.  Apa yang dilakukan Jero Bendesa sah, karena dasarnya adalah hasil rapat paruman desa adat. Karena itu tindakan kliennya hanya sebatas sanksi administratif.  “Ya,sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. “Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat,” ujarnya.  Ia menegaskan, kliennya, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun. “Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat meelalui prajuru desa adat. Dasarnya Paruman,” tegasnya.

BACA JUGA:  Usia Pemungutan Suara, Kajati Bali Gelar Sidak di Kejari Gianyar

Sebelum menutup sidang, Hakim Tunggal Yogi Rachmawan memberi kesempatan kepada Termohon menyampaikan tanggapan. Atas kesempatan itu, AKBP Imam Ismail meminta waktu dan akan memberi jawaban pada agenda persidangan berikut.

Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok (hari ini-red), Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00,” kata AKBP Imam Ismail.

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024