Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri selesai menggelar sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melansir Medcom.id, pimpinan sidang memutuskan menolak atau menguatkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam siaran langsung di Polri TV, Senin (19/9/2022).

Hasil putusan banding ini atas musyawarah komisi banding dan ditandatangani lima orang. Yakni ketua sidang Komjen Agung Budi Maryoto dan empat anggota yang merupakan perwira tinggi (pati) Polri bintang dua.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah yang Buron Sejak 2009

Agung mengatakan putusan banding menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar 26 September 2022. Putusan sidang etik itu yakni perilaku Sambo dinilai perbuatan tercela dan dikenakan sanksi administratif pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH).

“Saksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tegas jenderal bintang tiga itu.
Sidang banding tidak menghadirkan pelanggar Irjen Ferdy Sambo. Sidang banding Sambo digelar sekitar pukul 10.45 WIB di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Setelah ini, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada akan menindaklanjuti dengan menuntaskan administratif hasil putusan banding. Wahyu diberi waktu dalam lima hari kerja.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Baru, Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

Sumber: Medcom.id

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami