AMBON, MENITINI.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus sembilan komplotan perampok, tujuh diantaranya anak dibawah umur. Sembilan orang komplotan perampok ini terlibat dalam pencurian di tiga tempat. Polisi butuh dua hari untuk menangkap komplotan ini.
Mereka melakukan pencurian di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Total barang yang dicuri senilai Rp175 juta. Mereka, masing-masing berinisial A.R (24), B.P (14), J.K (16), S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13), S.M (16) dan A.R (22). Sementara NR masih DPO.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan, 9 pelaku mulai ditangkap oleh personil unit Buser dan Pidum pada Jumat (21/10/2022)-Sabtu (22/10/2022).
Penangkapan terhadap 9 pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.
“Laporan polisi yang masuk tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Mido, Senin (24/10/2022).
Ke 9 pelaku yang sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk tersangka A.R (24), B.P (14), J.K (16), beraksi di kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, pada Senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 23.39 WIT.

