PN Denpasar Mulai Sidangkan Kasus Perampokan dengan Terdakwa Warga Asing

BADUNG,MENITINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memulai persidangan perkara pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa seorang warga negara asing (WNA) bernama Gregory Lee Simpson (37).

Agenda sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.
Dalam sidang pemeriksaan setempat turut dihadiri penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto.

“Di mana dalam proses Pemeriksaan Setempat ini selain dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa dengan pengawalan dari Polsek Kuta dan pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

Dijelaskan, Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

Kajari mengatakan, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita saksi korban Principe Nerini yang saat itu sedang tidur terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Pada saat itu juga, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO) yang menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur saksi korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

BACA JUGA:  Wujudkan Transparansi Lelang WIUP, Ditjen Minerba Libatkan Kejagung

Setelah berada dekat dengan saksi korban Principe Nerini, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari saksi korban menggunakan kepalan tangan.

Salah satu dari mereka lalu menindih saksi korban dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata saksi korban menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis. 

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, saksi korban ditaruh di tempat tidur.

Salah satu dari pelaku kemudian bertanya mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”. 

BACA JUGA:  Dirjen PP Beri Masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Atas ancaman tersebut, kemudian saksi korban memberikan nomor pin safety box dengan code 85321. 
Di sana salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang di dalam Safety box yang berupa 4 buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290, 1 buah BPKB Harlley , 2 buah BPKB Husqurnq 630, 1 buah BPKB Zusuki Swif, 1 buah BPKB ford langer, 1 buah STNK Zusuki Jimny warna biru.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 200.000.000,-, uang Euro sebesar 10.000., dan uang Brasil sebesar 3900 Reais. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *