Perundungan Kerap Terjadi di Lingkungan Pelajar

DENPASAR,MENITINI.COM – Siswa pelajar diingatkan untuk tidak melakukan perundungan atau bullying. Selain menimbulkan dampak buruk terhadap korban, pelaku perundungan dapat berhadapan dengan aparat hukum.

Pernyataan ini muncul dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, saat menjadi menjadi pembina upacara di SMA Negeri 7 Denpasar dalam rangka hari pertama masuk sekolah.

“Perundungan yang terjadi di sekolah sesungguhnya adalah tindakan sengaja seseorang atau kelompok untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis, sehingga korban perundungan merasa tidak berdaya,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, ia perlu menyampaikan hal ini dikarenakan kasus bullying sering terjadi pada usia remaja terutama antar teman sebaya. 

Dirinya berharap para siswa dan siswi SMA Negeri 7 Denpasar mengetahui bahaya bullying terhadap sesama.

BACA JUGA:  Didakwa Telantarkan Anak, Pria ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Jangan bertindak semena-mena pada teman, mari bersama menciptakan lingkungan harmonis untuk mencapai kesuksesan,” tuturnya.

Di hadapan 1.600 siswa/siswi SMA Negeri 7 Denpasar, Yuliana Sagala juga meminta para pelajar selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. 

Usai memimpin upacara, Kajari mengatakan jika kegiatan ini merupakan serangkaian menjelang Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 pada tanggal 22 Juli 2022 mendatang.