Pengurus LPD Sangeh Tersangka, Begini Penjelasan Kejaksaan

Kejati Bali saat lakukan penggeledahan
Kejati Bali saat lakukan penggeledahan. (MENIT/ist)

AA dijerat Pasal sangkaan yaitu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-008)

BACA JUGA:  Vonis Banding Kerry Adrianto Riza Diperberat, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top