Pengurus LPD Sangeh Tersangka, Begini Penjelasan Kejaksaan

DENPASAR,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

AA merupakan Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022 Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” terang Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6/2022) di Denpasar.

Luga mengatakan, dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Korupsi

Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, perbuatan tersangka mengakibatkan LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,-, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp. 70.000.000.000,-.

“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” bebernya.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Ditambahkan, setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA, mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, dimana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *