logo-menitini

Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou (kiri) dan Coskun Mevlut (ketiga kiri) menjalani sidang tuntutan
Terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou (kiri) dan Coskun Mevlut (ketiga kiri) menjalani sidang tuntutan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.)

DENPASAR,MENITINI.COM – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, Badung, dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic serta menyebabkan korban lain, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka. Perbuatan keduanya dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mengganggu rasa aman dan ketertiban masyarakat Bali. Atas dasar itu, jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menyesali tindakan mereka selama persidangan. Jaksa turut meminta masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>