DENPASAR,MENITINI.COM – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, Badung, dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic serta menyebabkan korban lain, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka. Perbuatan keduanya dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mengganggu rasa aman dan ketertiban masyarakat Bali. Atas dasar itu, jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menyesali tindakan mereka selama persidangan. Jaksa turut meminta masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.









