Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk tidak akan segan-segan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jamaruli menambahkan bagi Orang Asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi Orang Asing yg melakukan pelanggaran,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Festival Barong Bangkung Mapetuk Agung Banjar Sila Dharma Mengwitani, Dibuka Sekda Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *