Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

dua WNA AUSTRASI dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM-Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. 

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Asal Rusia Terancam Hukuman Mati, Transaksi Pakai Bitcoin

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami