Operasi Antik Agung 2024, Polres Jembrana Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkotika

polres jembrana
Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya saat press release terkait hasil Operasi Antik Agung 2024 yang bertempat di Aula Polres Jembrana, Kamis (20/6/2024). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus narkotika selama melaksanakan Operasi Antik Agung 2024, yang berlangsung sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024.

Dari pengungkapan kasus tersebut, 8 tersangka penyalahgunaaan narkoba dan 1 tersangka tindak pidana mengedarkan obat keras tanpa izin, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya press release hasil Operasi  Antik Agung 2024 yang bertempat di Aula Polres Jembrana, Kamis (20/6/2024)

Disebutkan dalam dalam press release tersebut, tersangka Ft ditangkap pada Jumat (31/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Selanjutnya di hari yang sama jajaran Satnarkoba berhasil meringkus SBS, TH dan RAS di Jalan Desa Pengambengan. Sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita polisi juga berhasil menangkap tersangka MSY di Kecamatan Pekutatan. Kemudian tersangka TA tertangkap sekitar pukul 17.30 wita Kecamatan Negara, Sabtu (1/6/2024). Sedangkan tiga tersangka lainnya MAS , UW dan WTA ditangkap di Banyuwangi.

BACA JUGA:  BNNP Bali Gerebek Jaringan Narkoba di Denpasar, Sita Sabu Hampir 1,5 Kg

“Dari keseluruhan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16, 55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil APV, dan 10 buah handphone berbagai merk,” ujar Waka Polres Kompol I Made Katon.

Pada kasus ini, modus dari para tersangka adalah membuat paket-paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijual ataupun digunakan sendiri serta menyelundupkan melalui travel. Sedangkan motifnya untuk memperoleh keuntungan baik berupa uang ataupun keuntungan narkotika di pakai sendiri.

Terhadap perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang- undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan pidana maksimal 20 Tahun Penjara, dan Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Yo Pasal 145 (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Gerebek "Kampung" Narkoba, Tim Gabungan Amankan Sejumlah Warga

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami