Oknum Pegawai Pajak Pratama Badung Utara Jadi Tersangka KDRT

Ilustrasi kdrt
Ilustrasi KDRT

DENPASAR, MENITINI.COM-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporakan oleh PVW, 30, Sabtu 30 Oktober 2021, terus bergulir. Penyidik PPA Polresta Denpasar akhinya menetepkan sang suami yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara, berinisaial PARK, 31, sebagai tersangka sejak awal April 2022.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Informasi yang dihimpun media ini, setelah menerima laporan yang diterima dengan DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tim PPA Polresta Denpasar langsung memeriksa saksi korban dan sejumlah bukti petunjuk. Setelah itu memintai keterangan PNS (terlapor). Jalannya waktu, Dumas tersebut ditingkatkan menjadi Laporan.

Kamudian petugas PPA Polresta Denpasar menggelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status sang pegawai pajak berinisial PARK yang awalnya hanya sebagai saksi, dijadikan tersangka.
“Ya kita sudah gelar perkara, dan status PARK resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka,” sebur Kanit PPA I Ketut Sudia, Senin (11/4).

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top