Musdalub Partai Hanura Promal Digugat di MP, Diduga Melanggar AD-ART dan PO

Anggota dewan pertimbangan DPP Partai Hanura ini mengaku, pihaknya mengajukan keberatan dan pengaduan  kepada Dewan kehormatan DPP Hanura atas Musdalub  DPD Partai Hanura Provinsi Maluku yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Hanura.” Sesuai kewenangan dan  kewajibannya, sebagaimana amanat anggaran dasar partai Hanura,  pasal 30 ayat 2 menyatakan, “Dewan Kehormatan bertugas menjaga etika, moral dan menyelesaikan perselisihan internal partai.”jelasnya.

Meski tidak menjelaskan secara implisit terkait pelanggaran yang dilakukan, namun Sapulette yang juga praktis hukum ini yakin gugatnya dapat diterima dan diputuskan oleh MP Hanura. “Kami yakin, Dewan Kehormatan (Mahkamah Partai) dapat memeriksa dan berlaku adil dalam mengambil keputusan nanti. Walau salah satu anggotanya juga pelaku pelanggaran AD/ART/PO partai Hanura. Dan jika tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum lanjutan,”tegasnya.

BACA JUGA:  UU Desa Disahkan, Perbekel yang Berakhir Masa Jabatan Diperpanjang? Pemkab Badung Tunggu Informasi Resmi

Padahal, ingat dia, Musdalub DPD Hanura Provinsi Maluku, 5 November hingga 6 November 2021 lalu, dirinya bersama Mualim, menerima rekomendasi dari DPP  Hanura, untuk maju sebagai calon Ketua DPD Partai Hanura  Provinsi Maluku, namun diabaikan sepihak dengan alasan tidak sesuai AD/ART .”Kami mengajukan keberatan dan pengaduan kepada  Dewan Kehormatan DPP agar MP memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART/Peraturan Organisasi yang dilanggar pengurus partai. Pelaksanaan Musdalub  lanjutan DPD Hanura Provinsi Maluku,   21 Maret 2022 dianggap ilegal atau cacat hukum,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *