KENDARI,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan mantan wali kota Kendari Periode 2017- 2022, SK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada perijinan PT. Midu Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sultra Adehermawan, SH, MH mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. MUI.
“Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Adehermawan, SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- KPU Jembrana Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024
- 800 Tenaga Non ASN dan THK II Pemkab Jembrana Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I
- LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB
- Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan
- JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan